Pengembang Properti Wajib Penuhi Hunian Berimbang

    Kontan Harian, 01 Maret 2021

    JAKARTA. Pemerintah merilis aturan baru tentang bisnis properti. Ini merupakan aturan pelaksana Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Beleid anyar itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP N ...

    Baca selanjutnya...

    Venny Suryanto
Login Kontan ePaper