Tak Wajib Gandeng Lokal, OTT Asing Tambah Berkibar

    Kontan Harian, 24 Februari 2021

    Tak Wajib Gandeng Lokal, OTT Asing Tambah Berkibar

    JAKARTA. Penyedia layanan konten dan internet global semakin berkibar menggarap pasar Indonesia. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

    Ketentuan Pasal 15 PP No. 46/2021,semisal, tidak mewajibkan pelaku usaha int ...

    Baca selanjutnya...

    Amalia Nur Fitri, M. Krishna Prana Julian
Login Kontan ePaper