JAKARTA. Penyedia layanan konten dan internet global semakin berkibar menggarap pasar Indonesia. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Ketentuan Pasal 15 PP No. 46/2021,semisal, tidak mewajibkan pelaku usaha int ...