Pemerintah Sederhanakan Pungutan PPN di BUMN

    Kontan Harian, 09 Februari 2021

    JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini dilakukan untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah ter ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper