JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini dilakukan untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah ter ...