Kontan Harian, 29 Januari 2021
JAKARTA. Dana hasil pengelolaan wakaf tunai sebesar 90% bisa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Selain itu, sisanya sebesar 10% bisa dipergunakan untuk operasional Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
Direktur Jenderal Bim ...