Kontan Harian, 28 Januari 2021
JAKARTA. Penawaran efek melalui layanan urun dana atawa crowdfunding makin menggeliat. Sejak aturannya diluncurkan pada 2018, hingga saat ini, sudah ada empat penyelenggara penawaran efek melalui urun dana yang mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ...