Kontan Harian, 14 Januari 2021
JAKARTA. Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerint ...