Pertegas Perlakuan PPh WP Luar Negeri di Indonesia

    Kontan Harian, 13 Januari 2021

    JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas perlakuan pajak penghasilan (PPh) terhadap subjek pajak internasional akan tetap mematuhi pengaturan PPh di perjanjian internasional. Karena itu, aturan PPh bagi wajib pajak internasional tidak akan mengalami perubahan hingga berakhirnya per ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper