JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas perlakuan pajak penghasilan (PPh) terhadap subjek pajak internasional akan tetap mematuhi pengaturan PPh di perjanjian internasional. Karena itu, aturan PPh bagi wajib pajak internasional tidak akan mengalami perubahan hingga berakhirnya per ...