Sanksi Pidana Tolak Vaksinasi

    Kontan Harian, 13 Januari 2021

    INI peringatan bagi warga negara Indonesia yang menolak vaksin korona. Jika Anda menolak program negara terkait vaksin korona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.

    Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang- ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper