INI peringatan bagi warga negara Indonesia yang menolak vaksin korona. Jika Anda menolak program negara terkait vaksin korona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang- ...