JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas ruang lingkup perlindungan konsumen. Kini, perlindungan konsumen ada di seluruh bidang tugas kewenangan BI.
Perluasan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
< ...