Kontan Harian, 06 Januari 2021
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas ruang lingkup perlindungan konsumen. Kini, perlindungan konsumen ada di seluruh bidang tugas kewenangan BI.
Perluasan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
< ...