BI Perluas Ruang Lingkup Perlindungan Konsumen

    Kontan Harian, 06 Januari 2021

    JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas ruang lingkup perlindungan konsumen. Kini, perlindungan konsumen ada di seluruh bidang tugas kewenangan BI.

    Perluasan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

    < ...
    Baca selanjutnya...

    BIdara Deo Pink
Login Kontan ePaper