JAKARTA. Ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksa para bank-bank cilik di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 menambah permodalan.
Sejumlah aksi korporasi dilakukan. Ada yang mendapatkan investor baru, ada yang mencari modal tambahan dar ...