JAKARTA. Pemerintah terus menggaungkan kemudahan investasi di daerah. Salah satunya fasilitas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK No 48/2019 mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Pada pasal 1 PMK No 197/2020 meny ...