Tarif Batas Atas Rapid Antigen Sudah Diputuskan

    Kontan Harian, 21 Desember 2020

    JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas tarif tertinggi rapit test swab antigen sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa. Penetapan batasan tarif tesebut untuk merespons keluhan masyarakat yang m ...
    Baca selanjutnya...

    Vendy Susanto
Login Kontan ePaper