JAKARTA. Pemerintah pusat akan mengintervensi mekanisme pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mulai tahun depan. Pemerintah pusat berwenang menyesuaikan tarif bahkan menghapuskan jenis PDRD.
Hal ini tertuang di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDRD. Aturan ini ...