Kontan Harian, 15 Desember 2020
JAKARTA. Pebisnis online baik dalam negeri maupun dari luar negeri baik dalam platform e-commerce serta media sosial wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.
Kewajiban ini adalah buntut berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 ...