Proyek Properti Pulau Reklamasi Bisa Hidup Lagi

    Kontan Harian, 15 Desember 2020

    JAKARTA. Pengembang properti pulau buatan atau reklamasi Teluk Jakarta bisa bernapas lega. Sebab Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) pembatalan izin reklamasi Pulau G yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Dengan kata lain, pasca putusan PK yang diketok p ...

    Baca selanjutnya...

    Amalia Nur Fitri, Vendy Susanto, Selvi Mayasari
Login Kontan ePaper