JAKARTA. Pengembang properti pulau buatan atau reklamasi Teluk Jakarta bisa bernapas lega. Sebab Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) pembatalan izin reklamasi Pulau G yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dengan kata lain, pasca putusan PK yang diketok p ...