JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di kasus perizinan reklamasi Pulau G. Artinya, Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
Dalam amar putusan yang diketok pada 26 November 20 ...