Gubernur Jakarta Wajib Perpanjang Izin Pulau G

    Kontan Harian, 14 Desember 2020

    JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di kasus perizinan reklamasi Pulau G. Artinya, Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G.

    Dalam amar putusan yang diketok pada 26 November 20 ...

    Baca selanjutnya...

    Vendy Yhulia Susanto
Login Kontan ePaper