JAKARTA. Risiko restrukturisasi kredit perbankan yang terimbas pandemi Covid-19 di Indonesia masih relatif terjaga. Sampai 2 November 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi mencapai Rp 934,8 triliun yang berasal dari 7,6 juta debitur ...