Pajak Transaksi Digital Akan Ditarik Tahun Depan

    Kontan Harian, 03 Desember 2020

    JAKARTA. Pemerintah Indonesia bakal menambah pungutan pajak bagi usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada tahun depan. Pemerintah mengambil tindakan sepihak atau unilateral ini apabila tak kunjung ada konsensus global atas pemajakan terhadap aktivitas ekonomi digital. Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso

Login Kontan ePaper