JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi, PT United Insurance Services sebagaimana surat Nomor S-136/NB.1/2020 pada 16 Oktober 2020 dengan jangka waktu dua bulan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Bu ...