JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun. Regulator menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun.
Dalam beleid tersebut, OJK menekankan tingkat kesehatan perus ...