Kontan Harian, 13 November 2020
JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Salah satunya terkait soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah.
Beleid sapu jagat tersebut menyebutkan, pemer ...