JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan mengutak-atik dua kasus selama masa pandemi virus korona Covid-19.
Dua kasus yang akan dihindari ini adalah; Pertama, menyangkut proses pengadaan barang dan jasa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Neg ...