Ganti Rugi Lahan Proyek Listrik Hanya Satu Kali

    Kontan Harian, 10 November 2020

    JAKARTA. Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan soal ketentuan pemberian ganti rugi atau kompensasi tanah untuk penyediaan tenaga listrik.

    Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan, penggunaan tanah oleh p ...

    Baca selanjutnya...

    Filemon Agung Hadiwardoyo
Login Kontan ePaper