JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, efek perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih bakal menyisakan beban bagi industri perbankan. Agar stabilitas sistem jasa keuangan tetap terjaga, regulator memutuskan memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit menjadi ...