JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid ini memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat langsung atau bahkan mengambil a ...