Korporasi Beroperasi Normal Tetap Bisa Naikkan Upah

    Kontan Harian, 30 Oktober 2020

    Korporasi Beroperasi Normal Tetap Bisa Naikkan Upah

    JAKARTA. Mayoritas kepala daerah kompak! Mereka siap mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah atas penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.

    Ini artinya: upah minimum tahun depan tak naik alias sama dengan tahun 2020. Keputusan ini sesuai den ...

    Baca selanjutnya...

    Lidya Yuniartha Panjaitan
Login Kontan ePaper