JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang relaksasi dan restrukturisasi kredit. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 11/POJK.03/2020. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.
Ketua D ...