JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.
P ...