JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan pemerintah tak dihilangkan kewajiban badan usaha untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di Undang Undang Cipta Kerja.
Pengaturan Amdal nantinya akan ditentukan berdasarkan kepada risiko kegiatan ...