Berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak atas cuti yang belum diambil dan lain-lain. Sedangkan bagi pekerja yang fungsinya non-manajerial, bisa mendapatkan uang pisah dan ini ti ...