JAKARTA. Dua mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya harus mendekam lebih lama lagi di dalam penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya, dan Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, bersalah dalam kasus tindak ...