JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan sejumlah relaksasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 2/2020 plus UU Cipta Kerja. Wujud keringanan pajak itu mulai dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) dividen, hingga pengurangan PPh bagi emiten saham yang memiliki jumlah saham bereda ...