JAKARTA. Aturan mengenai tenaga alih daya (outsourcing) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berubah dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Perbankan merupakan salah satu sektor yang banyak memiliki pekerja PKWT dan outsourcing. Lalu bagaimana dampak beleid ...