Pebisnis Wajib Kuasai 50% Lahan Sebelum Usul Pembangunan KEK

    Kontan Harian, 10 Oktober 2020

    Pebisnis Wajib Kuasai 50% Lahan Sebelum Usul Pembangunan KEK

    JAKARTA. Pemerintah mengubah skema dan syarat pengajuan usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh badan usaha swasta. Klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal me ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basith, Ratih Waseso, Vendy Susanto
Login Kontan ePaper