Pajak Dividen

    Kontan Harian, 09 Oktober 2020

    PEMERINTAH menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam UU Cipta Kerja.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pengecualian PPh atas dividen adalah dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper