Pemerintah Pusat Bisa Intervensi Tarif

    Kontan Harian, 08 Oktober 2020

    JAKARTA. Pemerintah pusat akan turut mengintervensi rancangan kebijakan fiskal pemerintah daerah khususnya dalam penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hal ini memungkinkan dilakukan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

    Deputi Bidang Ko ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper