JAKARTA. Warga negara asing kini bisa memiliki properti jenis apartemen. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menjelaskan warga asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun.
Ketentuan hak milik atas satuan rusun itu tertera di Pasal 144 UU Cipta K ...