Warga Asing Bisa Punya Hak Milik Apartemen

    Kontan Harian, 08 Oktober 2020

    JAKARTA. Warga negara asing kini bisa memiliki properti jenis apartemen. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menjelaskan warga asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun.

    Ketentuan hak milik atas satuan rusun itu tertera di Pasal 144 UU Cipta K ...

    Baca selanjutnya...

    Dimas Andi Shadewo
Login Kontan ePaper