JAKARTA. Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib paj ...