Dividen Bebas Pajak Jika Dipakai Investasi Lagi

    Kontan Harian, 07 Oktober 2020

    JAKARTA. Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

    Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib paj ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper