Setelah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pengusaha dan peserta bukan penerima upah berupa pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar 99% selama 6 ...