Inilah Lima Fasilitas Pajak Teranyar Industri Farmasi

    Kontan Harian, 05 Oktober 2020

    JAKARTA. Pemerintah memberikan lima fasilitas pajak, baik barang maupun jasa bagi industri farmasi dalam rangka penanganan korona. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhad ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper