OJK Perketat Manajemen Risiko IKNB

    Kontan Harian, 05 Oktober 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan main baru dalam penerapan manajemen risiko bagi lembaga keuangan non bank. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 44 /POJK.05/2020 tentang penerapan manajemen risiko bagi Lembaga jasa keuangan nonbank.

    Aturan ba ...

    Baca selanjutnya...

    Maizal Walfajri, Lamgiat Siringoringo
Login Kontan ePaper