Sasaran PPN dari Produk Digital Terus Bertambah

    Kontan Harian, 01 Oktober 2020

    JAKARTA. Per 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Ini merupakan gelombang ketiga pungutan PPN bagi transaksi produk digital. Kelak, ad ...

    Baca selanjutnya...

    Sugeng Adji Soenarso, M. Krishna Prana Julian
Login Kontan ePaper