JAKARTA. Per 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Ini merupakan gelombang ketiga pungutan PPN bagi transaksi produk digital. Kelak, ad ...