JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha ke perusahaan pialang asuransi PT Abadi Proteksindo Artha. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 116/NB.1/2020 tanggal 5 September 2020.
Sanksi itu diberikan karena Ab ...