JAKARTA. Periode pengajuan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) resmi berakhir kemarin (30/9). Setelah ini, buyback harus kembali mendapat persetujuan RUPS.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyom ...