JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan tarif cukai sebesar 57% terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk produk vape sejak 2018. Angka ini merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.
Analis Kebijakan Madya Direk ...