Selama Beredar, Vape Bakal Terkena Cukai Maksimal

    Kontan Harian, 29 September 2020

    JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan tarif cukai sebesar 57% terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk produk vape sejak 2018. Angka ini merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.

    Analis Kebijakan Madya Direk ...

    Baca selanjutnya...

    Venny Suryanto
Login Kontan ePaper