OJK Cabut 39 Izin Asuransi

    Kontan Harian, 29 September 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan mencabut izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi jika tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Itu sebabnya, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi.

    Pengawas Eksekutif OJK Ria ...

    Baca selanjutnya...

    Maizal Walfajri
Login Kontan ePaper