OJK Bubarkan 39 Perusahaan Jam Dagang Sukuk dan SUNSaham IPO Berisiko Tinggi

    Kontan Harian, 29 September 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan mencabut izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi jika tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Itu sebabnya, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi.Pengawas Eksekutif OJK Rianto menyatakan sejak 2006 hingga 2019, reg ...
    Baca selanjutnya...

    Maizal WalfajriBenedicta PrimaNur Qolbi
Login Kontan ePaper