OJK Bubarkan 39 Perusahaan Jam Dagang Sukuk dan SUNSaham IPO Berisiko Tinggi
Kontan Harian, 29 September 2020
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan mencabut izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi jika tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Itu sebabnya, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi.Pengawas Eksekutif OJK Rianto menyatakan sejak 2006 hingga 2019, reg ...