Pemungut PPN Digital Tambah Lagi

    Kontan Harian, 23 September 2020

    JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari konsumen. PPN ini atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform perusahaan ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper