Berstatus PKPU, KAYU Sepakat Berdamai dengan Kreditur

    Kontan Harian, 18 September 2020

    JAKARTA. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara mulai Senin (14/9) hingga 45 hari ke depan. Permohonan PKPU diajukan PT Versailles Indomitra Utama dengan nilai perkara Rp 1,2 miliar.

    ...

    Baca selanjutnya...

    Benedicta Alvinta
Login Kontan ePaper