JAKARTA. Bisnis para debitur perbankan tak ayal terdampak pandemi Covid-19. Ini menyebabkan kewajiban debitur yang bisnisnya sedang kurang sehat jadi terganggu. Stimulus restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak serta merta dapat membantu. Terutama bagi debitur y ...